-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemenag Resmi Percepat TPG/TPD 2026, Guru dan Dosen Segera Terima Haknya

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T11:09:10Z



Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia menginstruksikan percepatan realisasi anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Tahun Anggaran 2026. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal bernomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.


Surat yang bersifat segera itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin dan ditujukan kepada para pejabat eselon I, termasuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam, para Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat lintas agama, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, serta kepala kantor wilayah dan kantor Kemenag kabupaten/kota.

Surat edaran resmi


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025. Pada awal Tahun Anggaran 2026, kebutuhan anggaran belanja pegawai untuk pembayaran TPG dan TPD belum sepenuhnya terakomodasi, sehingga berdampak pada penundaan pembayaran.


Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Agama telah mengajukan usulan tambahan belanja pegawai Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 31 Maret 2026. Usulan ini dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan anggaran guna memenuhi pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen.


Sambil menunggu proses persetujuan tambahan anggaran, satuan kerja diminta untuk mengoptimalkan alokasi anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing agar pembayaran TPG dan TPD dapat tetap dilaksanakan.



Kementerian Agama menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pembayaran harus mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap satuan kerja diwajibkan melaporkan komposisi penggunaan anggaran kepada unit eselon I terkait sebagai bagian dari proses konsolidasi dan pengendalian anggaran.


Unit eselon I juga diminta melakukan pemantauan terhadap satuan kerja di bawah binaannya guna memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.



Langkah percepatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru dan dosen, khususnya bagi mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen tahun 2025, baik dari kalangan aparatur sipil negara maupun non-ASN.


Kementerian Agama berharap percepatan realisasi anggaran ini dapat memperlancar proses pencairan tunjangan profesi serta mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.


#TPG2026 #TPD2026 #TunjanganGuru #TunjanganDosen #InfoGuru #KemenagRI #GuruMadrasah #PPG2025 #SertifikasiGuru #BeritaPendidikan #InfoPendidikan #GuruIndonesia #DosenIndonesia #PencairanTPG #UpdateGuru #KabarGuru #KesejahteraanGuru #ASN #NonASN #InfoTerbaru #BeritaHariIni #ViralPendidikan #InfoKemenag #GuruHebat #DosenHebat

×
Berita Terbaru Update