Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Madrasah Tetapkan Kebijakan JTM untuk Tingkatkan Kinerja Tenaga Pendidik

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T04:35:52Z

Madrasah resmi menetapkan kebijakan pembagian Jam Tatap Muka (JTM) berdasarkan jabatan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kerja dan profesionalisme tenaga pendidik serta kependidikan.

Kebijakan tersebut mengatur beban kerja setiap personel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Jabatan strategis seperti kepala laboratorium, kepala tata usaha, kepala perpustakaan, ketua program keahlian, koordinator bidang, pembina asrama, dan kepala bengkel ditetapkan memiliki beban tertinggi, yakni 12 JTM.

Sementara itu, jabatan yang berfokus pada pembinaan siswa seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, pembina pramuka, pembina OSIM, pembimbing inklusi, serta koordinator PKB/PKG diberikan alokasi 6 JTM.

Untuk jabatan pendukung operasional, seperti laboran, teknisi laboratorium, bendahara, staf tata usaha, pustakawan, hingga tenaga kebersihan dan petugas layanan lainnya, ditetapkan sebesar 2 JTM. Adapun guru piket memperoleh 1 JTM, sedangkan kategori tidak menjabat tidak memiliki beban JTM.

Pihak madrasah menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperjelas pembagian tugas, tetapi juga menjadi dasar dalam evaluasi kinerja dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

“Dengan adanya pembagian JTM yang jelas, diharapkan seluruh tenaga dapat bekerja lebih terarah dan bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing,” ujar pihak madrasah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran berjalan dan diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh di lingkungan madrasah.


×
Berita Terbaru Update