Jawa Tengah — Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya akurasi data dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam surat resmi Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kemenag RI Nomor: B-1607/SJ/B.X/PP.04/04/2026 tertanggal 7 April 2026 tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan PIP.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai tindak lanjut pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses pendataan calon penerima PIP akan sepenuhnya berbasis sistem Education Management Information System. Data peserta didik wajib diinput oleh operator satuan pendidikan dan harus melalui proses verifikasi serta validasi (verval) oleh satuan kerja terkait.
“Data yang digunakan harus valid, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Penyaluran anggaran PIP tahun 2026 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama (on going) menggunakan referensi data penerima tahun anggaran 2025. Pada tahap ini, Kantor Kemenag kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh data peserta didik binaannya telah terinput secara valid dalam sistem EMIS.
Adapun penyaluran tahap I dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026, dengan mekanisme penyaluran langsung ke rekening peserta didik melalui bank penyalur.
Sementara itu, tahap kedua akan menggunakan data terbaru yang diinput oleh operator satuan pendidikan pada periode Juli hingga Agustus 2026. Data tersebut akan mengalami proses cut off pada 1 September 2026 sebagai dasar penetapan calon penerima.
Proses verifikasi dan pemadanan data antara EMIS dan DTSEN untuk tahap II akan berlangsung hingga minggu keempat September 2026. Setelah itu, tahap aktivasi dan penyaluran dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2026.
Kemenag menekankan bahwa keberhasilan program PIP sangat bergantung pada ketepatan dan keakuratan data yang diinput oleh setiap satuan pendidikan.
Dengan mekanisme yang semakin sistematis dan berbasis digital ini, diharapkan penyaluran bantuan pendidikan melalui PIP dapat lebih tepat sasaran dan transparan, serta mampu mendukung akses pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan.
Berikut ini Edaran resmi nya :
