-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemendikdasmen Tegaskan PJJ Setara Sekolah Formal: Ijazah Resmi & Bisa Ikut SNBP SNBT 2026

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T03:06:48Z

Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen Tatang Muttaqin

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) memiliki kualitas dan kedudukan yang setara dengan pendidikan formal biasa, serta memberikan jaminan ijazah resmi yang diakui untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis mengatasi angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang mencapai 4 juta jiwa per Juni 2026.

 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyampaikan, data ATS mencakup tiga kelompok utama: belum pernah bersekolah, putus sekolah, serta lulus namun tidak melanjutkan pendidikan. PJJ disiapkan sebagai alternatif bagi peserta didik yang menghadapi keterbatasan ekonomi, geografi, sosial, maupun kebutuhan khusus.

 

"PJJ ini bukan pendidikan kelas dua atau sekadar pelengkap. Ini adalah jalur pendidikan formal setara SMA yang kualitasnya sama dengan sekolah pada umumnya," ujar Fajar, mengutip pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

 

Pada tahun 2026, pelaksanaan PJJ melibatkan 132 satuan pendidikan sebagai sekolah induk. Saat ini landasan hukum program tertuang dalam Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014, sementara aturan baru sedang disusun untuk memperkuat tata kelola sesuai dinamika pendidikan terkini.

 

Ijazah dan Rapor Resmi dari Sekolah Induk

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menjelaskan, seluruh dokumen penilaian dan kelulusan siswa PJJ memiliki keabsahan yang sama dengan sekolah reguler.

 

"Rapor terintegrasi dan ijazah dikeluarkan langsung oleh sekolah induk tempat siswa terdaftar, sehingga sah dan diakui secara nasional," tegas Tatang.

 

Kesempatan Sama Melanjutkan ke Perguruan Tinggi

Dengan status dokumen resmi tersebut, siswa PJJ memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru nasional. Tatang menambahkan, peserta didik yang memiliki rekam jejak rapor selama tiga tahun berhak mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Sementara itu, seluruh lulusan PJJ dapat mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau UTBK.

 

Sistem pembelajaran PJJ mirip dengan konsep SMA Terbuka, namun dilaksanakan sepenuhnya secara daring tanpa kunjungan tatap muka, termasuk kegiatan asesmen. Meski sepenuhnya berbasis digital, Kemendikdasmen optimis program ini dapat berjalan efektif dan memberikan kesempatan setara bagi setiap peserta didik untuk menyelesaikan pendidikan SMA serta melanjutkan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.


Pendidikan Jarak Jauh, PJJ Kemendikdasmen, Ijazah Resmi PJJ, SNBP 2026, SNBT 2026, Pendidikan Formal, Anak Tidak Sekolah, Kebijakan Pendidikan, Sekolah Jarak Jauh, SMA Terbuka

#PendidikanJarakJauh #PJJKemendikdasmen #IjazahPJJResmi #SNBP2026 #SNBT2026 #PJJSetaraSekolahFormal #AnakTidakSekolah #Kemendikdasmen #BeritaPendidikan #PendidikanIndonesia #SMAJarakJauh #UTBK2026


 

×
Berita Terbaru Update