JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2025 ini memiliki nomor masing-masing yaitu Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ.
Pelaksanaan upacara bendera di lingkungan sekolah dinilai sebagai bagian penting dari proses pendidikan dan penguatan karakter siswa. Melalui upacara ini, diharapkan dapat menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, serta tanggung jawab yang lanjutnya akan mendorong munculnya sikap dan kesadaran berbangsa serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Frekuensi Pelaksanaan Ditetapkan Jelas
Sesuai isi surat edaran, upacara bendera paling sedikit harus dilaksanakan pada pagi hari setiap hari Senin, pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, serta pada setiap hari besar nasional. Aturan ini diharapkan dapat menjamin kelangsungan dan keteraturan upacara sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa akan diseragamkan dengan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak. Teks ikrar tersebut mencakup komitmen untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati serta mencintai orang tua dan guru, belajar dengan baik dan sungguh-sungguh, rukun dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
Setelah rangkaian upacara bendera hari Senin, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman, atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta".
Sinergi Pihak Terkait Jadi Kunci Keberhasilan
Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui perangkat daerah bidang pendidikan, serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kabupaten/Kota, diminta untuk bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Tugas mereka mencakup empat poin utama, yaitu menggiatkan serta memastikan pelaksanaan upacara secara rutin, melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid beserta memberikan himbauan kepada pihak sekolah untuk memberikan keteladanan, melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.
Pelaporan pelaksanaan surat edaran ini dilakukan secara berjenjang. Bupati/Wali Kota akan melaporkan kepada Gubernur, yang selanjutnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan melaporkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal masing-masing. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi, yang kemudian melaporkan kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat bidang pendidikan.
Dua Surat Edaran Sebelumnya Dicabut
Pada saat surat edaran bersama ini berlaku, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak terkait dalam melaksanakan upacara bendera di lingkungan sekolah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan karakter dan kesadaran berbangsa peserta didik di seluruh Indonesia.
