Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi baru sebagai landasan teknis pelaksanaan evaluasi pendidikan nasional. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Dokumen ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Keputusan ini diterbitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta perubahan atas regulasi mengenai Asesmen Nasional. Penerbitan pedoman ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan evaluasi yang akuntabel, objektif, dan berstandar nasional.
Integrasi Dua Bentuk Evaluasi
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pedoman ini menggabungkan dua instrumen penilaian dengan fungsi yang saling melengkapi. Asesmen Nasional berperan sebagai alat evaluasi sistem pendidikan secara makro, sementara Tes Kemampuan Akademik berfungsi untuk mengukur capaian kompetensi akademik peserta didik.
Penggabungan kedua pedoman ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas birokrasi serta pelaksanaan di lapangan.
Ruang Lingkup Pengaturan
Kepmen ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat, daerah, kementerian terkait, hingga satuan pendidikan. Adapun ruang lingkup pengaturan mencakup:
- Ketentuan mengenai peserta didik.
- Pembagian tugas dan kewenangan penyelenggara.
- Standar penyusunan instrumen dan soal.
- Kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
- Kualifikasi sumber daya manusia.
- Mekanisme teknis pelaksanaan ujian.
- Pelaksanaan survei lingkungan belajar.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pemetaan mutu pendidikan dapat berjalan sesuai standar, sehingga mampu mendorong perbaikan berkelanjutan serta pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai nilai-nilai Pancasila.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan secara otomatis mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
Unduh Dokumen Lengkap:
#Kepmen56Tahun2026 #PendidikanIndonesia
#Kemendikdasmen #AsesmenNasional #TesKemampuanAkademik #TKA2026 #InformasiPendidikan
#KebijakanPendidikan #MutuPendidikan #EvaluasiPendidikan #Sekolah #Guru #Murid #AbdulMu'ti #StandarNasional
