Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terus mengupayakan solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah relaksasi kebijakan terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2026.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyampaikan bahwa pemerintah berencana segera menerbitkan kebijakan baru guna membuka kembali pelaksanaan program PPG. Saat ini, surat keputusan terkait relaksasi tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
“Dalam waktu dekat, kami merencanakan adanya relaksasi kebijakan terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Saat ini, surat keputusannya sudah disiapkan dan jika segera ditandatangani, maka program PPG tahun 2026 dapat kembali kita laksanakan,” ujar Wamenag.
Jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan, maka program PPG Daljab 2026 dipastikan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya mengalami penyesuaian kebijakan.
Di sisi lain, Kemenag juga melaporkan perkembangan positif terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk guru Non-ASN lulusan tahun 2025 yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), pencairan TPG dilaporkan telah mencapai 100 persen secara nasional.
Pencairan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia di daerah. Guna memastikan kelancaran proses ini, Kemenag secara konsisten melakukan validasi dan pemutakhiran data guru secara berkala.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui program sertifikasi dan profesionalisasi tenaga pendidik.
Untuk informasi selengkapnya, dapat diakses melalui laman resmi Kemenag pada tautan berikut:
KLIK DI SINI MELIHAT SUMBER BERITA
#Kemenag #KesejahteraanGuru #GuruMadrasah #InpassingGuru #TunjanganProfesiGuru #BeritaPendidikan #PendidikanIslam #KemenagRI #SertifikasiGuru #UpdatePendidikan #GuruIndonesia #PPPKGuru #InfoKemenag #PendidikanNasional #HakGuru
