Jakarta, 12 April 2026 – Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mengungkap adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan di berbagai daerah. Temuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1136/B/F/HM.00.00/2026 yang berisi permohonan tindak lanjut kepada pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, pelanggaran yang terjadi di antaranya berupa siaran langsung (live) saat ujian berlangsung hingga penyebaran konten yang menampilkan soal ujian melalui media sosial. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional pelaksanaan TKA serta berpotensi merusak integritas ujian.
Sejumlah sekolah yang tercantum dalam temuan tersebut meliputi MTsS NW Borotumbuh, SMPIT NW Bilok Petung, SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam, SMPN 1 Gunung Sitoli, SMP Negeri 1 Manisrenggo, SMP Negeri 2 Cilaku, SMP Negeri Campursari, SMP Negeri 3 Samudera, SMP 6 PSKD, SMP Muhammadiyah 4 Morotai, SMP Swasta Manjushri, Ponpes Selaparang, SMP Islam An-Nimah, SMP Negeri 2 Kersamanah, SMP Muhammadiyah 4 Gisting, SMP Negeri 6 Haruai, SMP Negeri 4 Kelua, SMP Negeri 1 Darma, SMP Negeri 2 Batauga, SMPN 2 Nibung Hangus, SMP Telaga Sunnah, SMP Negeri 132 Jakarta, SMP Negeri Tanggunggunung, MTs Al-Hikmah Sukarami, Nugroho Islamic Boarding School, MTs Darul Lughoh Wal Karomah, SMP Negeri 18 Manado, SMP Negeri 4 Wado, MTs Riyadul Athfal, MTs Negeri 9 Kediri, SMP Puja Bangsa, SMP Negeri 35 Kota Bekasi, SMP Islam Terpadu Al Fajar, serta SMP Al Anwar Sarang Rembang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak pengirim surat meminta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Di antaranya adalah memberikan teguran resmi kepada pihak yang terbukti melanggar, melakukan pembinaan guna memperkuat pemahaman terhadap aturan pelaksanaan TKA, serta memastikan pelaksanaan ujian berikutnya berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur.
surat resmi unduh disini
Selain itu, instansi terkait juga diminta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut, termasuk bentuk sanksi yang diberikan, kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan TKA sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
#TKA2026 #TesKemampuanAkademik #BeritaPendidikan #DuniaPendidikan #InfoSekolah #BeritaViral #ViralHariIni #BreakingNewsIndonesia #PendidikanIndonesia #SekolahViral #GuruIndonesia #SiswaIndonesia #UjianSekolah #Kemenag #Kemendikdasmen #BeritaTerbaru #FaktaPendidikan #IsuPendidikan #UpdatePendidikan #KontenViral #TikTokLive #UjianTKA #ViralSekolah #InfoPendidikan #BeritaNasional