Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN memberikan penegasan penting terkait keberadaan guru non-ASN di satuan pendidikan negeri.
Cek Edaran resmi KLIK DISINI
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa guru non-ASN masih diperbolehkan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, dengan syarat:
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024
- Masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Poin krusial yang perlu menjadi perhatian adalah batas waktu penugasan. Dalam edaran secara tegas disebutkan bahwa: Penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026
Artinya, mulai tahun 2027 tidak diperkenankan lagi ada guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat adanya penataan tenaga pendidik ke depan, khususnya terkait status kepegawaian guru di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah mendorong agar ke depan tenaga pendidik di sekolah negeri diisi oleh ASN, baik melalui skema PNS maupun PPPK.
Dengan demikian, bagi para guru non-ASN, penting untuk mulai mempersiapkan langkah ke depan, termasuk mengikuti seleksi ASN/PPPK atau skema lain yang akan ditetapkan pemerintah.
Cek Edaran resmi KLIK DISINI
#GuruNonASN #PPPK2026 #PPPKGuru #ASN2027 #InfoGuru #Kemdikdasmen #PendidikanIndonesia #GuruIndonesia #Honorer #GuruHonorer #Dapodik #InfoPendidikan #BeritaPendidikan #UpdatePendidikan #KebijakanPendidikan #SekolahNegeri #TenagaPendidik #RekrutmenASN #CPNS2026 #PPPK2027