-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketentuan Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T10:09:29Z

Panduan Lengkap untuk Kepala Madrasah dan Operator



Dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027, setiap madrasah perlu memperhatikan ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) serta jumlah rombel yang diperbolehkan. Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam perencanaan daya tampung, pengelolaan kelas, hingga pengisian data pada sistem EMIS.


Jumlah Maksimal Murid per Rombongan Belajar


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar adalah sebagai berikut:


Jenjang| Juknis PMBM 2026| Standar Pengelolaan

RA (Usia 4–5 Tahun)| –| 15 murid

MI| 28 murid| 28 murid

MTs| 32 murid| 32 murid

MA| 36 murid| 36 murid


Artinya, satu rombongan belajar tidak boleh melebihi jumlah maksimal tersebut, kecuali terdapat ketentuan khusus sesuai regulasi yang berlaku. Pengaturan jumlah murid ini bertujuan agar proses pembelajaran berlangsung lebih efektif, guru dapat memberikan perhatian yang optimal kepada setiap peserta didik, serta kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.


Jumlah Rombel yang Diperbolehkan


Selain jumlah murid per kelas, pemerintah juga mengatur jumlah rombel yang dapat diselenggarakan oleh setiap jenjang madrasah.


Jenjang| Juknis PMBM 2026| Standar Pengelolaan

RA| –| Maksimal 10 rombel

MI| 6–54 rombel (maksimal 9 rombel per tingkat)| Maksimal 24 rombel

MTs| 3–33 rombel (maksimal 11 rombel per tingkat)| Maksimal 33 rombel

MA| 3–36 rombel (maksimal 12 rombel per tingkat)| Maksimal 36 rombel


Batasan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan daya tampung peserta didik baru sekaligus memastikan pengelolaan madrasah tetap sesuai standar nasional.


Mengapa Ketentuan Rombel Penting?


Pengaturan rombel bukan sekadar pembatasan jumlah siswa, tetapi memiliki tujuan yang lebih luas, antara lain:


- Menjamin kualitas proses pembelajaran.

- Menyesuaikan jumlah peserta didik dengan ketersediaan ruang kelas dan tenaga pendidik.

- Menjadi dasar penetapan daya tampung pada PMBM.

- Mendukung validitas data pada EMIS dan perencanaan kebutuhan madrasah.

- Mewujudkan layanan pendidikan yang efektif, aman, dan berkualitas.


Dasar Hukum


Ketentuan mengenai rombongan belajar mengacu pada:


1. SK Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.

2. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Penutup


Seluruh kepala madrasah, operator EMIS, panitia PMBM, serta tenaga kependidikan diharapkan memahami ketentuan ini sebelum menetapkan daya tampung peserta didik baru. Dengan mematuhi aturan mengenai jumlah murid dan rombongan belajar, madrasah dapat menyelenggarakan pendidikan yang lebih tertib, berkualitas, serta sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.


Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan PMBM Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.

×
Berita Terbaru Update