Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran resmi nomor B-288/Dt.I.II/KS/11/2025 pada tanggal 7 November 2025. Surat ini menjadi acuan utama bagi seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia dalam memverifikasi administrasi peserta Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch IV Tahun 2025.
- Urgensi Kesesuaian Kualifikasi (Linearitas)
Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan kelancaran proses seleksi administrasi dengan menetapkan standar kesesuaian antara ijazah S1/D4 yang dimiliki guru dengan bidang studi PPG yang dipilih. Seluruh keputusan administrasi sepenuhnya harus mengacu pada tabel linearitas yang terlampir dalam dokumen ini.
1. Linearitas Mata Pelajaran Agama (Fiqih, Al-Qur'an Hadist, Akidah Akhlak, SKI)
Berdasarkan Lampiran I, berikut adalah rincian linearitas untuk beberapa mata pelajaran rumpun Agama.
Mata Pelajaran Fiqih (Kode 237)
Mata pelajaran ini dapat diampu oleh lulusan S1 dari program studi yang sangat beragam, antara lain.
- Rumpun
Hukum & Syariah: Hukum Keluarga (Ahwal al-syakhshiyah), Peradilan
Agama, Perbandingan Madzhab, Jinayah Siyasah, Mu'amalah, dan Hukum Ekonomi
Syariah.
- Rumpun
Pendidikan: Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Ilmu Agama, dan
Kependidikan Islam.
- Rumpun Lainnya: Ekonomi Syariah, Akuntansi Syariah,
Ilmu Falak, Perbankan Syariah, serta Komunikasi dan Penyiaran Islam.
- Jenjang: Berlaku untuk guru di MI, MTs, MA, dan MAK.
Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadist (Kode 236)
Program studi yang dianggap linear dengan mata pelajaran ini meliputi:
- Ilmu
Al-Qur'an dan Tafsir, Ilmu Hadis, serta Tafsir Hadis.
- Tafsir
Ulumul Qur'an dan Hadis Ulumul Hadis.
- Pendidikan
Agama Islam (PAI), Dirasah Islamiyah, dan Ma'had Aly.
- Jenjang: Berlaku untuk guru di MI, MTs, MA, dan MAK.
Mata Pelajaran Akidah Akhlak (Kode 235)
Lulusan prodi berikut dapat mendaftar pada bidang studi Akidah Akhlak:
- Akidah
dan Filsafat Islam, Ilmu Aqidah, serta Akhlak Tasawuf.
- Tasawuf dan Psikoterapi, Perbandingan
Agama, serta Ilmu Tasawuf.
- Manajemen
Dakwah, Pengembangan Masyarakat Islam, dan PAI.
- Jenjang: Berlaku untuk guru di MI, MTs, MA, dan MAK.
Linearitas untuk bidang studi SKI mencakup:
Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan Kebudayaan Islam, serta Ilmu Sejarah.- Pendidikan
Sejarah, Pendidikan Agama Islam, dan Dirasah Islamiyah.
- Jenjang: Berlaku untuk guru di MI, MTs, MA, dan MAK.
3. Linearitas
Guru Kelas (RA dan MI)
Bagi guru di jenjang Raudhatul Athfal (RA), kualifikasi yang diakui adalah:
- Pendidikan
Anak: Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), PGRA, PGPAUD, PGTK, dan
Pendidikan Guru TK.
- Psikologi: Psikologi dan Psikologi Islam.
- Bimbingan:
Bimbingan dan Konseling (BK), BK Islam, serta Bimbingan dan Penyuluhan
Islam.
Selain lulusan PGMI, guru kelas MI dapat berasal dari lulusan pendidikan umum yang dianggap memiliki kompetensi dasar untuk mengajar di sekolah dasar, seperti:
- Bahasa & Sosial: Bahasa Indonesia, Ekonomi, dan
Geografi.
- Sains: Biologi, Fisika, dan Kimia.
- Eksakta:
Matematika.
- Kependidikan:
Seluruh prodi pendidikan pada bidang-bidang tersebut (misal: Pendidikan
Biologi, Pendidikan Ekonomi).
4. Administrasi dan Pengesahan
Dokumen ini merupakan bagian dari sistem dokumen elektronik
Kementerian Agama yang telah ditandatangani secara digital menggunakan
sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN). Penandatangan atas nama Direktur Jenderal dilakukan
oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad.
Para guru dan operator madrasah diimbau untuk memastikan
bahwa data di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah terakhir agar tidak terjadi
kendala saat verifikasi seleksi administrasi Batch IV Tahun 2025 ini.
#PPG2025 #PPGMadrasah #GuruMadrasah #InfoKemenag #SertifikasiGuru #LinearitasPPG #BatchIV2025 #PendidikanIslam #GuruIndonesia #InfoPPG #MadrasahMaju #Simpatika #KemenagRI #PPGDalamJabatan #KualifikasiAkademik #InfoPendidikan #GuruRA #GuruMI #GuruMTs #GuruMA