-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Juknis Terbaru Tunjangan Profesi dan Khusus Guru ASN Daerah

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T09:47:57Z


JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menetapkan aturan terbaru mengenai kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).


Beleid yang ditetapkan pada 1 April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta memastikan penyaluran dana tunjangan berlangsung secara akuntabel dan tepat sasaran. Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi sebelumnya, yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, resmi dicabut karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.


Tiga Skema Tunjangan Utama

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur tiga kategori utama tunjangan bagi guru ASND:

  1.  Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok.
  2. Tunjangan Khusus: Kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, atau daerah bencana) dengan nominal setara satu kali gaji pokok.
  3. Tambahan Penghasilan (Tamsil): Diberikan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan besaran tetap Rp250.000,00 setiap bulan.

Mekanisme dan Jadwal Penyaluran

Salah satu poin krusial dalam juknis terbaru ini adalah transformasi sistem penyaluran yang dilakukan setiap bulan. Guru wajib memperbarui data di Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan validitas pencairan.

Berikut adalah garis besar tahapan penyaluran yang diatur dalam Lampiran Permendikdasmen 10/2026:

  1.  Tanggal 10: Batas akhir input/pembaruan data guru.
  2. Tanggal 13:Sinkronisasi dan validasi data oleh Direktorat Jenderal.
  3. Tanggal 15:Penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK).
  4. Setelah Tanggal 20: Penyaluran dana langsung ke rekening guru (khusus Desember dipercepat setelah tanggal 15).

Dapat edaran resmi disini

Dalam dokumen tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini harus berlandaskan prinsip kepatutan dan efisiensi.

 "Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan," sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 peraturan tersebut .


Lebih lanjut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, yang mengundangkan aturan ini pada 6 April 2026, mencantumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 222 agar diketahui oleh seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.


Dapat edaran resmi disini

Pemerintah juga mengingatkan bahwa tunjangan dapat dihentikan jika guru meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, atau mendapat tugas belajar . Guru yang menerima dana secara tidak sah akibat ketidaksesuaian data wajib mengembalikan pembayaran tersebut ke Kas Umum Daerah.


#TunjanganGuru2026 #Permendikdasmen10Tahun2026 #GuruASND #SertifikasiGuru #TunjanganProfesiGuru #InfoPendidikan #Kemendikdasmen #JuknisTunjangan #KesejahteraanGuru #Dapodik2026 #TunjanganKhusus #TambahanPenghasilan #AbdulMuti #UpdatePendidikan #BeritaGuru


×
Berita Terbaru Update